MEDAN, beritapasti.id – Masyarakat yang selama ini mengenal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan perlu mulai memperhatikan perubahan nama kantor tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Penataan Nomenklatur, Wilayah Kerja, dan Tipologi Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berubah nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
Perubahan nomenklatur tersebut tidak berarti kantor pelayanan berpindah lokasi. Masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan keimigrasian di lokasi yang selama ini dikenal sebagai Kantor Imigrasi Medan.
Hal yang perlu diperhatikan terutama saat masyarakat mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon perlu memastikan kantor tujuan yang dipilih sesuai dengan nama terbaru.
Jika sebelumnya masyarakat terbiasa mencari atau memilih Kantor Imigrasi Medan, kini nama kantor yang perlu diperhatikan adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
Pemilihan kantor pada M-Paspor penting karena berkaitan dengan lokasi tempat pemohon memperoleh pelayanan. Kesalahan memilih kantor tujuan dapat membuat pemohon harus menyesuaikan kembali proses pelayanan dan berpotensi menambah waktu serta biaya perjalanan.
Perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan yang juga mencakup wilayah kerja dan pembagian kewenangan kantor imigrasi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap pada sistem informasi, atribut kelembagaan, serta berbagai kanal pelayanan yang digunakan masyarakat.
Perubahan nama juga mulai terlihat pada dokumen keimigrasian. Pada paspor yang diterbitkan mulai September 2026, misalnya, bagian identitas paspor pada kolom “Kantor yang Mengeluarkan” mencantumkan nama Kualanamu, menggantikan nama Medan.
Masyarakat yang menerima paspor dengan keterangan tersebut tidak perlu khawatir. Perubahan nama pada dokumen merupakan bagian dari penerapan nomenklatur baru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan perubahan nomenklatur tidak mengubah komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, masyarakat hanya perlu menyesuaikan diri dengan nama baru yang mulai digunakan pada berbagai layanan dan dokumen keimigrasian.
“Yang perlu kami pastikan adalah masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan. Nama kantor memang berubah menjadi Kualanamu, tetapi pelayanan tetap berjalan di lokasi yang sama. Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan nama kantor saat menggunakan M-Paspor maupun ketika menerima dokumen keimigrasian,” ujar Uray.
Dengan demikian, masyarakat yang hendak mengurus paspor tidak perlu mencari gedung baru. Pelayanan keimigrasian tetap berlangsung di lokasi yang selama ini digunakan.
Masyarakat cukup memastikan nama kantor yang dipilih pada M-Paspor telah sesuai dengan nomenklatur terbaru. Dengan begitu, proses pelayanan dapat berjalan sesuai lokasi dan tujuan yang dipilih.
Perubahan nama tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan keimigrasian. Bagi masyarakat, hal terpenting adalah mengetahui nama kantor terbaru sekaligus memastikan pilihan kantor pada layanan digital sesuai dengan lokasi pelayanan.
Nama kantor berubah dari Medan menjadi Kualanamu, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung di lokasi yang sama. (bp-03)




