MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengakui penerimaan pajak daerah Kota Medan hingga September 2026 masih belum maksimal. Dari target Rp3,649 triliun lebih, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai sekitar Rp2,038 triliun atau 55,85 persen.
Rendahnya capaian tersebut menjadi perhatian Pemko Medan. Rico mengatakan pihaknya telah menggelar rapat evaluasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) pada Senin (7/9/2026) malam untuk mengevaluasi capaian pendapatan daerah, termasuk kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
“Benar sekali. Oleh sebab itu kami juga baru melakukan rapat evaluasi Senin malam kemarin, rapat evaluasi antar-OPD. Kami juga lihat berapa pendapatan dari Bapenda, memang belum maksimal,” ujar Rico, usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Medan, Selasa (8/9/2026).
Menurut Rico, salah satu alasan yang disampaikan Bapenda adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih berlangsung karena batas akhir pembayarannya baru jatuh pada akhir September.
Namun, Rico menegaskan alasan tersebut tidak boleh membuat Bapenda hanya berfokus mengejar penerimaan dari sektor PBB. Seluruh potensi pajak daerah lainnya harus dimaksimalkan.
“Tidak bisa hanya mengejar PBB itu. Tidak boleh hanya bergantung pada PBB. Harus dikejar apa-apa saja sektor pajak daerah lainnya. Untuk yang belum terbayarkan dari pajak-pajak daerah kita, maka harus disegerakan,” tegasnya.
Rico mengatakan Pemko Medan akan melakukan penguatan terhadap Bapenda agar kinerja penerimaan pajak dapat ditingkatkan. Pasalnya, memasuki September, capaian 55,85 persen dinilai masih belum sesuai harapan.
“Saya rasa memang ini perlu dilaksanakan penguatan kepada Bapenda agar bisa lebih baik lagi ke depannya. Karena ini sudah bulan September, tapi masih belum maksimal,” katanya.
Rico juga menyoroti persoalan tempat hiburan yang berada di dalam fasilitas hotel namun diduga hanya membayar pajak hotel. Ia meminta Bapenda menertibkan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan di dalam hotel tidak serta-merta membuat kewajiban pajaknya dapat disamakan dengan pajak hotel. Pemko Medan akan melihat izin dan status masing-masing usaha untuk memastikan kewajiban pajaknya.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita mengikuti aturan yang berlaku. Apakah hiburan di hotel tersebut izinnya tersendiri atau tidak, itu akan kita perhatikan. Karena sebenarnya Pajak Hotel dan Pajak Hiburan itu berbeda,” tegas Rico.
Ia menekankan, apabila tempat hiburan memiliki kewajiban pajak tersendiri, maka pajak tersebut harus dipungut sesuai aturan.
“Kalau memang pajaknya bisa ditarik secara terpisah, ya harus ditarik. Pajak Hiburan itu 40 persen, maka tidak boleh disamakan dengan Pajak Hotel yang 10 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Kota Medan, Senin (7/9/2026). Dalam rapat tersebut terungkap target penerimaan Pajak Daerah Kota Medan tahun 2026 mencapai Rp3,649 triliun lebih dari 11 jenis pajak.
Hingga 6 September 2026, realisasinya baru mencapai Rp2,038 triliun lebih atau 55,85 persen.
Dari 11 jenis penerimaan pajak tersebut, realisasi Pajak Hotel mencapai 49,95 persen, Pajak Restoran 64,89 persen, Pajak Hiburan 45,91 persen, Pajak Parkir hanya 0,05 persen, Pajak Air Tanah 59,48 persen, Pajak Reklame 46,93 persen, Pajak Penerangan Jalan 54,15 persen, BPHTB 60,85 persen, PBB 54,65 persen, Opsen PKB 62,25 persen, dan Opsen BBNKB 40,32 persen. (bp-03)




