Medan

Perda Nomor 2 Tahun 2013 Dicabut, Rico Waas Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Berjalan

MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Tanggapan tersebut disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/9/2026).

Rico mengapresiasi masukan, saran dan pertanyaan kritis dari seluruh fraksi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan perhatian bersama untuk memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik, mandiri dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Salah satu yang ditanggapi Rico adalah pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan melalui Margaret MS mengenai alasan pencabutan Perda baru dilakukan, meski regulasi di atasnya telah mengalami perubahan sejak beberapa tahun lalu.

Rico menjelaskan Pemko Medan menyadari harmonisasi regulasi idealnya dilakukan lebih cepat. Namun, pencabutan Perda tersebut harus dilakukan secara cermat karena berkaitan dengan keberlangsungan lembaga kemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rico.

Ia menambahkan, pencabutan Perda merupakan bagian dari upaya Pemko Medan menyesuaikan regulasi secara tertib, terbuka dan tetap berorientasi pada keberlanjutan pelayanan masyarakat.

“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” imbuhnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *