MEDAN, beritapasti.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara melakukan visitasi ke Pemerintah Kota Medan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Jumat (4/9/2026).
Dipimpin Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, rombongan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Visitasi dilakukan untuk melihat langsung penerapan keterbukaan informasi sekaligus inovasi pelayanan publik di kedua perangkat daerah tersebut.
Visitasi merupakan tahapan lanjutan setelah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan presentasi secara daring. Dalam kunjungan lapangan, tim KI Sumut melihat bagaimana keterbukaan informasi diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Di Disdukcapil, tim meninjau layanan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran dan kematian, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Disdukcapil juga menyediakan layanan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, serta mengembangkan layanan jemput bola, layanan akhir pekan dan layanan daring melalui aplikasi SIBISA.
Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P. Siregar mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan yang terbuka dan inklusif adalah kewajiban kami kepada seluruh warga Kota Medan,” ujarnya.
Selanjutnya, rombongan mengunjungi Bapenda Kota Medan untuk melihat inovasi digital dalam pelayanan dan pengelolaan pajak daerah. Kepala Bapenda M. Agha Novrian memaparkan Smartax dan QRESTO sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan layanan sekaligus transparansi pengelolaan pajak.
Melalui Smartax, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak secara daring, termasuk memantau realisasi pendapatan secara real-time.
Sementara QRESTO memungkinkan pemisahan pajak restoran dan kafe secara otomatis dari transaksi pembayaran berbasis QRIS. Pajak tersebut selanjutnya dapat masuk ke Rekening Kas Umum Daerah pada hari yang sama.
Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution mengatakan visitasi dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan publik.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana pelayanan informasi publik berjalan di lapangan. Inovasi yang ditunjukkan Disdukcapil dan Bapenda Kota Medan hari ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bisa berjalan beriringan dengan digitalisasi dan peningkatan kualitas layanan,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan Pane menambahkan, penguatan keterbukaan informasi terus didorong di seluruh perangkat daerah.
“Transparansi bukan hanya soal kewajiban hukum. Ini adalah cara kita membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tuturnya.
Upaya tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap melalui penguatan Medan Satu Data, yang diarahkan untuk menghadirkan pengelolaan data dan pelayanan publik yang lebih terintegrasi, akurat, responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Hasil visitasi selanjutnya menjadi bagian dari penilaian akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. (bp-03)




