MEDAN, beritapasti.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memperkuat pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa melalui pembentukan 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan pengukuhan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Sebanyak 53 PIMPASA tersebut tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Sumatera Utara. Kehadiran DBI dan PIMPASA diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengenali dan melaporkan potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini.
Penguatan pengawasan berbasis masyarakat ini juga diarahkan untuk mencegah berbagai kejahatan lintas negara, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Langkah tersebut dinilai strategis mengingat Sumatera Utara memiliki garis pantai kurang lebih 545 kilometer di kawasan Pantai Timur atau Selat Malaka yang berhadapan langsung dengan Malaysia. Kondisi geografis tersebut, ditambah tingginya mobilitas masyarakat, membuat pengawasan hingga tingkat desa menjadi penting untuk membangun kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan lintas negara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menegaskan, pengawasan keimigrasian tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam mengenali gejala awal pelanggaran.
“Pengawasan yang dimulai dari tingkat desa menjadi penting karena pencegahan tidak selalu dapat dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Pengetahuan masyarakat dan kemampuan mendeteksi gejala awal dapat menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar,” ujar Agus di sela kegiatan penyerahan Sertifikat DBI, pengukuhan PIMPASA dan peresmian Immigration Lounge di Medan, Kamis (20/8/2026).
Senada, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan TPPO harus dilakukan sedini mungkin dengan membangun kesadaran masyarakat dari tingkat paling bawah.
Menurut Hendarsam, Desa Binaan Imigrasi menjadi embrio pencegahan TPPO karena menjadi ruang bagi jajaran Imigrasi untuk memberikan edukasi sekaligus membangun kewaspadaan masyarakat terhadap potensi perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
“Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Desa Binaan Imigrasi ini menjadi embrio untuk mencegah adanya TPPO,” kata Hendarsam.
Ia menegaskan, upaya pencegahan harus diperkuat melalui edukasi dan deteksi dini. Masyarakat perlu memahami prosedur perjalanan ke luar negeri sehingga tidak mudah terjebak tawaran pekerjaan ilegal maupun berbagai modus yang mengarah pada TPPO dan TPPM.
Melalui PIMPASA dan DBI, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut mendorong pola pengawasan yang lebih preemtif dan preventif dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dini.
Edukasi yang diberikan mencakup pemahaman mengenai dokumen perjalanan, migrasi aman, risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri, serta berbagai modus TPPO dan TPPM.
Dengan penguatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melindungi warga dari ancaman kejahatan lintas negara.
Program DBI dan PIMPASA juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus upaya mewujudkan visi “Imigrasi untuk Rakyat”. (bp-03)




