Medan

Pemko Medan dan DPRD Sepakati Perubahan Propemperda 2026

MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan di Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang hadir dalam rapat itu menegaskan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan melalui proses yang terencana, sistematis, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

Menurut Rico Waas, Perda memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah karena menjadi salah satu instrumen hukum dalam menjalankan berbagai kebijakan pemerintah daerah.

“Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan,” ujar Rico Waas.

Ia menjelaskan, penyesuaian Propemperda tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Ketentuan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas, khususnya dalam merespons kebutuhan mendesak yang membutuhkan kepastian hukum.

Rico berharap seluruh Ranperda yang telah disepakati dalam perubahan Propemperda 2026 dapat dibahas secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemko Medan dan DPRD Kota Medan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” tegasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pj. Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *