MEDAN, beritapasti.id – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan tiga pelaku di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, berakhir dengan ditangkapnya dua tersangka. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap kedua pelaku hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (22) dan YKP (20). Keduanya ditangkap pada Minggu dini hari (16/8/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Suasa Raya, Mabar Hilir, dan Gang Flamboyan, Pasar IV Mabar Hilir.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial D telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo SH MH mengatakan, aksi begal tersebut terjadi pada Jumat (15/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban Bayu Pratama melintas di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, sebelum dihentikan dan diserang para pelaku.
Menurut Agus, para pelaku terlebih dahulu mencabut kunci sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Ketika korban berusaha melawan, salah seorang pelaku menusuk paha kiri korban menggunakan pisau.
“Modusnya kejam. Kunci motor korban dicabut, korban dijatuhkan. Saat melawan, pelaku langsung menusuk paha kiri korban pakai pisau. Motor, HP, dan dompet dibawa kabur,” ujar Agus, Senin (17/8/2026).
Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcellino T.S. Damanik langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda.
Namun, dalam proses pengembangan kasus, DS disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Tembakan peringatan diabaikan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP untuk melumpuhkan,” ungkap Agus.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui aksi tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain berinisial D. Polisi kini masih memburu D yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi begal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Yang DPO akan kami kejar sampai dapat,” tegas Agus.
Agus menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas kejahatan jalanan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan disebut telah mengungkap puluhan kasus pencurian dengan kekerasan dan begal.
Selain penindakan, personel juga disiagakan di sejumlah titik yang dinilai rawan, seperti kawasan KIM, Mabar, dan akses menuju pelabuhan, khususnya pada jam-jam rawan.
“Keamanan masyarakat adalah harga mati. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan. Laporkan segera, kami tindak dalam 1×24 jam,” katanya.
Saat ini DS dan YKP telah ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, termasuk tidak menggunakan telepon seluler ketika berkendara dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan. (bp-03)




