MEDAN, beritapasti.id – Nama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kini resmi berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan. Pergantian nama tersebut merupakan perubahan nomenklatur yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui keputusan terbaru mengenai kantor imigrasi di lingkungan kementerian tersebut.
Perubahan nomenklatur itu tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, Ridha Sah Putra, membenarkan perubahan nama tersebut. Ia mengatakan, sejak adanya penataan berdasarkan keputusan tersebut, nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tidak lagi digunakan dan berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
“Benar, per hari ini nama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia resmi berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan,” kata Ridha Sah Putra kepada wartawan, Senin (10/8/2026) siang.
Menurut Ridha, perubahan nama tersebut bukan sekadar pergantian penyebutan kantor. Penataan nomenklatur juga disertai dengan penyesuaian wilayah kerja kantor imigrasi di Sumatera Utara.
Dalam keputusan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan memiliki wilayah kerja di sejumlah kecamatan di Kota Medan. Wilayah tersebut meliputi Medan Kota, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Amplas, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Petisah, Medan Area, Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Barat.
Sementara itu, wilayah Medan bagian utara tetap menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, yang mencakup Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli serta Pelabuhan Laut Belawan.
Ridha mengatakan, perubahan nomenklatur dan wilayah kerja tersebut akan diikuti dengan penyesuaian kebutuhan organisasi, termasuk sumber daya manusia.
Pihaknya akan mengusulkan penambahan jumlah pegawai agar pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian dapat berjalan optimal sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditetapkan.
“Ke depan akan kita usulkan peningkatan jumlah pegawai. Dengan adanya perubahan wilayah kerja, tentunya kebutuhan sumber daya manusia juga harus disesuaikan,” ujarnya.
Selain penguatan internal, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan. Ridha menyebut pihaknya akan bertemu dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menyampaikan dan menyosialisasikan perubahan wilayah kerja sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.
“Ke depan kita akan bertemu dengan Wali Kota Medan terkait perubahan wilayah kerja ini. Kita akan melakukan sosialisasi mengenai wilayah kerja yang baru sehingga koordinasi birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Ridha berharap perubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan dapat semakin memperjelas identitas kelembagaan sekaligus memperkuat pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Kota Medan.
Penataan tersebut juga menjadi bagian dari perubahan nomenklatur dan wilayah kerja sejumlah kantor imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepmen Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Agustus 2026 dan menjadi dasar penataan kantor imigrasi sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.
Dengan demikian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan kini menjadi nomenklatur resmi yang menggantikan nama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. (bp-03)




