Medan

Setujui Ranperda APBD 2025, Fraksi PDI Perjuangan Kritik Pengelolaan PAD dan Desak Evaluasi Kinerja OPD

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan terkait pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Roby Barus, SE., M.AP., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen dan Hadi Suhendra.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Dalam penyampaiannya, Roby Barus mengkritisi jawaban Wali Kota Medan atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya telah disampaikan. Menurutnya, sejumlah penjelasan yang diberikan masih bersifat normatif dan belum menyentuh pokok persoalan yang dipertanyakan fraksi.

Salah satu yang disoroti adalah tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang meminta Pemerintah Kota Medan meningkatkan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi penerimaan PAD.

Menurut Roby, rekomendasi tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengelolaan aset dan penerimaan daerah sehingga target pajak dan retribusi dalam beberapa tahun terakhir belum mampu dicapai secara maksimal.

Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Medan yang hingga kini masih menerapkan sistem self assessment dalam penghitungan pajak daerah dan belum menerapkan sistem tapping box secara menyeluruh.

Roby menilai penggunaan teknologi tapping box dapat meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

“Sejumlah kota lain telah menerapkan tapping box dalam penghitungan pajak dan retribusi daerah. Terus kenapa Kota Medan tidak bisa,” tegas Roby.

Ia menilai alasan keterbatasan anggaran, beragamnya sistem kasir wajib pajak, maupun kesiapan infrastruktur teknologi informasi seharusnya dapat diatasi apabila ada komitmen serius dari pemerintah daerah.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Inspektorat Kota Medan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap seluruh OPD guna mencegah penyimpangan anggaran dan kebocoran penerimaan daerah.

“Dengan pengawasan yang lebih optimal, target Pendapatan Asli Daerah setiap tahun diharapkan dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan memperbaiki sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Roby, pelayanan PBG harus dibuat lebih mudah, cepat, terjangkau, dan memberikan kepastian kepada masyarakat sehingga mampu mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor retribusi PBG.

Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan.

Evaluasi tersebut dinilai perlu dilakukan mengingat realisasi program, serapan anggaran, serta pelayanan penanganan bencana masih dianggap lamban dan belum terkoordinasi secara maksimal.

Di sektor infrastruktur, Fraksi PDI Perjuangan turut mendorong percepatan realisasi program pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di 1.000 titik selama tahun 2026.

Program tersebut dinilai penting untuk mewujudkan target “zero lampu padam” yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Medan.

Selain mempercepat pemasangan LPJU, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong penggunaan teknologi lampu hemat energi berbasis LED serta sistem pengendalian penerangan yang lebih efisien guna menekan beban biaya listrik penerangan jalan umum.

Meski menyampaikan berbagai kritik dan rekomendasi, Fraksi PDI Perjuangan pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh catatan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, efektivitas pengelolaan anggaran, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *