Medan

DPRD Medan Minta APH dan Inspektorat Awasi Proyek BRT Sejak Dini

MEDAN, beritapasti.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting Suka, meminta aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kota Medan untuk melakukan pengawasan sejak dini terhadap pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses pembangunan.

Menurut Jusuf, sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari pembebasan jalur hingga penataan koridor BRT, melibatkan pergeseran fasilitas umum seperti penebangan pohon dan pembongkaran lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang perlu mendapat perhatian serius.

“Sejak awal harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,” ujar Jusuf kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat meningkatkan pengawasan, serta memastikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan aset yang terdampak proyek.

Hal tersebut disampaikan Jusuf menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan di Komisi IV DPRD Medan.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah penebangan sekitar 2.700 pohon di sepanjang median dan bahu jalan yang masuk dalam area pembangunan BRT. Ia menilai proses tersebut memiliki nilai ekonomi yang perlu dikelola secara transparan.

“Kayu hasil penebangan pohon itu memiliki nilai ekonomi. Karena itu, proses pengelolaannya harus jelas dan transparan agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Jusuf juga menyoroti kebijakan penggantian pohon yang ditebang dengan skema penanaman kembali tiga kali lipat atau sekitar 61.000 bibit pohon. Ia menilai jumlah tersebut perlu direncanakan dengan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

“Perlu dipastikan lokasi penanaman dan keberlanjutannya. Jangan sampai hanya ditanam tanpa perawatan yang baik sehingga tidak memberikan manfaat maksimal,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap hasil pembongkaran ribuan tiang dan perangkat Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sepanjang jalur proyek BRT. Menurutnya, aset tersebut harus dikelola secara transparan dan tidak disalahgunakan.

“Kami minta Dinas Perhubungan terbuka terkait jumlah dan pengelolaan LPJU yang dibongkar. Aset tersebut harus diselamatkan,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar perangkat LPJU yang masih layak digunakan dapat dimanfaatkan kembali untuk penerangan di kawasan permukiman yang masih minim fasilitas penerangan jalan.

“Masih banyak wilayah di pinggiran Kota Medan yang membutuhkan penerangan. Jika masih layak, LPJU hasil bongkaran bisa dimanfaatkan kembali untuk masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jusuf meminta BPKAD Kota Medan memastikan seluruh aset daerah yang terdampak proyek BRT tercatat dan dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.

“Semua aset harus tercatat jelas. Jangan sampai ada yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *