Medan

Hampir 30 Tahun Aset Pemko Medan Diduga Dikuasai Pihak Lain

MEDAN, beritapasti.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengungkapkan bahwa sejumlah aset milik Pemerintah Kota Medan diduga telah dikuasai pihak lain selama puluhan tahun tanpa memberikan kontribusi kepada kas daerah.

Hal tersebut disampaikan Robi Barus saat berbincang dengan wartawan di DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026). Menurutnya, temuan itu terungkap dalam pembahasan Pansus bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan beberapa waktu lalu.

“Ada aset berupa lahan sekitar tiga hektare di wilayah Kecamatan Medan Johor yang sudah berdiri bangunan mewah. Ironisnya, aset itu diduga sudah dikuasai pihak lain hampir 30 tahun,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai kondisi tersebut kemungkinan tidak hanya terjadi di satu lokasi saja, melainkan juga berpotensi terjadi di sejumlah wilayah lain di Kota Medan.

“Mungkin awalnya karena kelalaian, tetapi lama-kelamaan menjadi pembiaran. Bayangkan, sudah enam periode kepemimpinan di Kota Medan, namun aset itu tetap berdiri bangunan tanpa ada kontribusi ke kas Pemko Medan. Ini tentu menjadi pertanyaan besar terkait pertanggungjawabannya,” katanya.

Robi juga mengakui bahwa pendataan dan dokumentasi aset milik Pemko Medan selama ini masih belum tertata dengan baik. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab banyak aset daerah berpindah tangan atau dikuasai pihak lain.

“Banyak aset, baik berupa lahan maupun bangunan, yang tidak terdokumentasi secara maksimal. Akibatnya, aset-aset tersebut berpindah tangan tanpa memberikan manfaat bagi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia menyebut pembahasan persoalan aset di tingkat Pansus membutuhkan waktu cukup panjang karena harus dilakukan penelusuran serta validasi data secara menyeluruh.

“Pansus ingin seluruh aset Pemko Medan benar-benar terdata dan terdokumentasi dengan baik agar tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pansus meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menelusuri dan mengembalikan aset-aset yang saat ini dikuasai pihak lain.

Menurutnya, penguasaan aset oleh pihak lain tanpa dasar yang jelas sangat merugikan Pemerintah Kota Medan.

“Kalau aset-aset itu sudah kembali dan terdata dengan baik sebagai milik Pemko Medan, tentu akan memudahkan kerja sama dengan pihak ketiga karena status asetnya sudah jelas,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *