MEDAN, beritapasti.id – Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dr. Faisal Arbie, menilai masih besarnya peluang peningkatan PAD dari berbagai sektor pajak. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan diminta segera beralih dari sistem penerimaan pajak manual (assemblage) ke sistem digital.
“Selama ini, potensi kebocoran PAD diduga cukup besar dari sejumlah sumber pajak akibat penggunaan sistem manual. Kita tidak menuduh adanya pengemplang pajak, namun banyak laporan pajak yang tidak rasional. Dengan sistem digitalisasi, peningkatan PAD diyakini akan signifikan,” ujar Faisal Arbie, Selasa (7/4/2026), usai rapat pembahasan dengan Bapenda Kota Medan di DPRD Medan.
Faisal menegaskan, penerapan sistem digital akan mampu meminimalisir kebocoran PAD. Pansus DPRD Medan pun telah sepakat untuk merekomendasikan pengalokasian anggaran bagi penerapan teknologi digital dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2026.
“Targetnya, pada tahun 2027 sistem penerimaan pajak digital sudah terealisasi, seperti e-Filing (pelaporan pajak online), e-Payment (pembayaran pajak online), e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan elektronik), serta sistem administrasi pajak berbasis online,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, potensi kebocoran PAD paling besar diduga berasal dari sektor pajak hotel, reklame, hiburan, restoran, air bawah tanah, dan parkir.
“Selama ini kita menggunakan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya. Sistem ini berpotensi terjadi manipulasi data,” ungkapnya.
Faisal berharap, dengan digitalisasi, sektor pajak hiburan, restoran, dan hotel sebagai penyumbang utama PAD dapat lebih optimal. Ia menargetkan PAD Kota Medan ke depan bisa mencapai Rp5 triliun, dari saat ini yang masih berada di kisaran Rp3 triliun.
Selain itu, Pansus juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah objek pajak seperti restoran, mal, dan area parkir.
Di akhir pernyataannya, Faisal mendorong Bapenda untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 triliun sejak 1994 hingga sekarang.
“Kami juga meminta Bapenda memberikan ruang keringanan bagi wajib pajak, seperti skema cicilan dan potongan tertentu, agar tunggakan tersebut dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. (bp-03)



