Medan

Saipul Bahri Minta BPN dan BBWS II Selesaikan Ganti Rugi Lahan Warga Paya Pasir

MEDAN, beritapasti.id – Anggota Komisi I DPRD Medan, Saipul Bahri SE, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan warga Paya Pasir yang terdampak pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Medan Marelan. Sekitar 7 hektare lahan warga telah digunakan, namun pembayaran ganti rugi belum juga direalisasikan.

Menurut Saipul, kedua instansi tersebut harus bersikap terbuka dan tidak saling melempar tanggung jawab, karena keterlambatan ini sudah menimbulkan keresahan di tengah warga.

“BPN dan BBWS harus segera memberikan kejelasan. Jangan saling menyalahkan. Hak warga harus dipenuhi, apalagi lahannya sudah digunakan untuk proyek,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa DPRD Medan bersama Pemko Medan siap memfasilitasi pertemuan untuk mencari penyelesaian. Dalam waktu dekat, Saipul berencana mempertemukan BPN, BBWS, dan Dinas PKPCKTR guna merumuskan langkah penyelesaian yang tidak bertentangan dengan aturan.

“Setiap instansi harus datang membawa solusi, bukan alasan. Lahan yang dipakai pembangunan wajib diganti rugi sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Komisi I DPRD Medan juga akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk memastikan proses ganti rugi dapat segera diselesaikan tanpa hambatan administrasi.

Sementara itu, perwakilan warga, Said Siregar, mengungkapkan bahwa hingga kini tidak seorang pun warga menerima pembayaran ganti rugi. Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan sebelum akhir tahun.

“Harapan kami, paling lama Desember 2025 sudah ada pembayaran. Masyarakat menunggu kepastian,” ujarnya.

Said juga meminta DPRD Medan terus mengawal persoalan ini agar hak warga tidak terabaikan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *