MEDAN, beritapasti.id – Aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Wakil Ketua DPRD Medan H. Hadi Suhendra bersama Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak turun langsung ke lokasi, Selasa (7/10/2025), dan menemukan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
Berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan Plt Lurah Sicanang, penimbunan dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa izin dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
“Kegiatan ini jelas melanggar aturan. Kami minta aktivitas penimbunan segera dihentikan sampai seluruh perizinan lengkap. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal tanggung jawab menjaga lingkungan,” tegas Hadi Suhendra.
Ia menekankan bahwa kawasan mangrove berfungsi penting sebagai daerah resapan air, terutama di tengah ancaman banjir rob yang kerap melanda kawasan Belawan.
“Warga sedang kesulitan akibat rob, tapi hutan mangrove yang seharusnya jadi pelindung justru ditimbun oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Jangan main-main dengan lingkungan,” ujar Hadi dengan nada geram.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Simanjuntak menyatakan bahwa DPRD mendukung investasi, namun harus dalam koridor hukum.
“Kita tidak anti investasi. Tapi jangan langgar aturan. Setiap usaha harus membawa manfaat, bukan malah menimbulkan kerusakan,” katanya.
Paul juga meminta agar Pemko Medan, melalui instansi terkait, segera menyegel lokasi dan menertibkan aktivitas penimbunan.
Pihak DLH Kota Medan dan kelurahan setempat mengonfirmasi bahwa perusahaan yang melakukan penimbunan adalah PT Desi Berkah Utama, dan belum mengantongi izin lingkungan maupun izin penimbunan.
Langkah tegas, menurut DPRD Medan, perlu segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. Mereka juga menyoroti keberadaan alat berat di lokasi yang membawa nama lembaga tertentu.
“Kalau alat berat bertuliskan nama institusi resmi digunakan untuk aktivitas ilegal, ini harus diusut. Jangan sampai aturan negara dilecehkan oleh kepentingan pribadi,” tutup Hadi Suhendra. (bp-03)




