Medan

Komisi IV DPRD Medan Dorong Penyegelan Bangunan Tanpa Izin di Sari Rejo dan Silalas

MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan dua bangunan yang diduga berdiri tanpa izin resmi. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Medan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Salah satu bangunan berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Bangunan yang berdiri di tepi jalan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap dilanjutkan pembangunannya. Hal ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Anggota Komisi IV, El Barino Shah, menilai keberadaan bangunan ilegal tersebut tidak hanya mencoreng citra tata kelola kota, tetapi juga menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya. Ia menegaskan bahwa ketegasan harus ditunjukkan agar tidak memberi ruang bagi pelanggaran serupa terulang di masa mendatang. “Kita bukan menghambat investasi, tapi semua harus patuh pada aturan. Kalau izin saja diabaikan, bagaimana dengan kewajiban pajaknya nanti?” ujarnya.

Dalam forum itu, Komisi IV juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan segera menyegel bangunan yang dimaksud. Sementara itu, Satpol PP juga diminta melakukan penindakan jika bangunan tetap beroperasi tanpa izin sah.

Selain di Sari Rejo, Komisi IV juga menyoroti bangunan di depan Café The Promised, Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Di lokasi tersebut, pembangunan disebut telah menutup saluran drainase dan memicu keresahan warga. Komisi IV mendesak agar Pemko Medan segera merespons aduan masyarakat dan menindak pihak pengembang.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin jalannya rapat bersama sejumlah anggota seperti Jusuf Ginting, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Laulatul Badri. Mereka sepakat bahwa tindakan tegas harus dilakukan demi menjaga keteraturan pembangunan di Kota Medan.

Hadir dalam rapat itu perwakilan dari OPD Pemko Medan, antara lain Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta aparat kelurahan dan kecamatan. Semua pihak diminta untuk bersinergi dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran serta memastikan pembangunan kota tetap sesuai dengan peraturan.

Komisi IV menegaskan akan terus mengawal proses ini dan tidak segan menggelar rapat lanjutan jika rekomendasi penyegelan dan penindakan tidak dijalankan dengan semestinya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *