Hukum/Kriminal

Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Binjai Malah Jadi Tersangka

BINJAI – Muhammad Yafid Ham alias Yafid (23), seorang anak bilal mayit atau pemandi jenazah di Kota Binjai, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang. Ia mengalami luka memar di kepala bagian belakang, badan, mata, dan bibir. Namun, anehnya, Yafid justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Binjai, Polda Sumatera Utara.

Tim Kuasa Hukum Yafid dari Paguyuban Bilal Mayit dan Penggali Kubur Sumatera Utara, LBH Sinergi Cita Indonesia, yang diwakili Direktur Husein Harahap SH dan Batara Abdullah Nasution SH MH menyatakan, penganiayaan terjadi saat Yafid bersama temannya sedang berolahraga billiard di Jalan Soekarno Hatta, Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Yafid ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/V/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 25 Mei 2025, dengan pelapor Nathan Al Grenov Shinoda,” ujar Batara, Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan keterangan Yafid dan rekaman CCTV, pelaku penganiayaan adalah Nathan Al Grenov Shinoda beserta pacarnya dan teman-temannya.

“Kami sudah menyampaikan bukti CCTV dan hasil visum kepada penyidik dan kanit. Yafid ini korban, bukan pelaku penganiayaan. Tapi anehnya, Yafid yang justru ditetapkan tersangka,” kecam Batara.

Yafid sebenarnya sudah melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Binjai, namun laporan tersebut sempat ditolak. Akhirnya, dengan pendampingan LBH Sinergi Cita Indonesia, laporan dibuat ke Polda Sumut dengan nomor: LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut pada 1 Juli 2025. Saat ini laporan tersebut telah dilimpahkan kembali ke Polres Binjai.

Batara menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh penyidik Polres Binjai.

“Kok bisa pelaku penganiayaan yang malah membuat laporan dan mengaku sebagai korban, sementara korban asli justru dijadikan tersangka,” ujar Batara.

Dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/V/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 25 Mei 2025, pelapor Nathan Al Grenov Shinoda yang diduga pelaku penganiayaan. Dalam penyidikan, dua orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Ferdy Ikhsan dan Muhammad Yafid.

Muhammad Yafid Ham adalah anak dari Hamidah (63), bilal mayit di Kota Binjai.

“Apa karena korban berasal dari keluarga kurang mampu, dia jadi tersangka? Pelaku penganiayaan juga sempat melontarkan kata-kata bernada SARA kepada Yafid saat kejadian,” ujar Batara.

Batara menegaskan semua kronologi sudah disampaikan Yafid di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk ucapan pelaku yang mengandung unsur SARA.

“Saya berharap Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat merespons dengan memberikan keadilan dan membebaskan Yafid dari kriminalisasi hukum yang tidak berdasar ini,” pinta Batara.

Sementara itu, kakak korban, Khairunnis Mawar (30), berharap keadilan yang sebenar-benarnya.

“Adik saya yang seharusnya korban malah menjadi tersangka. Saya kecewa dengan Polres Binjai, tempat kelahiran kami,” ucapnya sambil terisak. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *