MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling), khususnya di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan warga Lingkungan 13 dan 14 yang merasa proses pemilihan Kepling tidak dilakukan secara terbuka.
Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, mengatakan pihaknya akan mengawal penuh proses tersebut agar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.
“Kami mendengar langsung aspirasi masyarakat dan akan memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Perekrutan Kepling harus bersih, transparan, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Reza saat menerima perwakilan warga di ruang Komisi I, Senin (21/4/2025).
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan bahwa proses perekrutan Kepling terkesan tertutup. Sariman, perwakilan dari Lingkungan 13, menilai pihak kelurahan tidak memberikan informasi yang jelas terkait syarat dukungan minimal 30 persen dari warga yang menjadi dasar kelolosan calon Kepling.
“Kami tidak pernah dilibatkan atau diinformasikan secara terbuka. Kami minta agar SK yang sudah dikeluarkan ditinjau ulang,” ungkap Sariman.
Sementara Polen, warga Lingkungan 14, mengusulkan agar proses pengangkatan Kepling ditunda terlebih dahulu hingga seluruh prosedur diverifikasi ulang. Ia menduga ada ketidaksesuaian dalam pengumpulan dukungan warga.
“Kami khawatir proses ini sudah tidak sesuai dengan Perwal yang berlaku. Untuk itu, kami mohon agar ada evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Merespons hal itu, Reza menyatakan bahwa Komisi I akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan untuk meminta penjelasan resmi.
“Kita ingin memastikan tidak ada keberpihakan dalam proses ini. ASN harus netral, dan semua tahapan harus sesuai mekanisme,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I, Muslim Harahap, juga menyarankan agar surat keputusan Kepling yang sudah diterbitkan ditunda pelaksanaannya hingga ada kejelasan hasil verifikasi.
“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai masalah ini berkembang menjadi polemik yang merugikan masyarakat,” ujarnya. (Bp-Ki)




